Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir Sabu Divonis Mati Hakim PN Medan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2015 |04:28 WIB
Kurir Sabu Divonis Mati Hakim PN Medan
Kurir Sabu Divonis Mati Hakim PN Medan (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada Amri Prayoga, koordinator kurir 25 kilogram (Kg) sabu dan 30 ribu butir ekstasi, yang ditangkap Polresta Medan dari kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, September 2014 lalu.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2015), Majelis Hakim yang diketuai Aksir SH menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," ujar Hakim Aksir saat membacakan amar putusannya.

Selain Amri, Majelis Hakim PN Medan dalam persidangan terpisah juga menghukum dua rekan Amri, yakni Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito. Namun, keduanya bebas dari vonis mati dan hanya divonis hukuman seumur hidup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement