JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkoba pada Maret lalu.
“Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mall, Jakarta Utara,” kata Habibi, Senin (27/4/2026).
Habibi mengungkapkan, pihaknya mencurigai pria berinisial SM (30). Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan ditemukan sabu yang dibungkus plastik serta disembunyikan di bodi motor miliknya.
“Pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh SM di dalam motor,” ujarnya.
Pada saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti empat paket sabu dengan berat masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram yang jika dikonversi ke nilai rupiah, barang bukti tersebut senilai kurang lebih Rp1 miliar.
“Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.