JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan remisi istimewa setiap satu dasawarsa di hari raya Kemerdekaan Republik Indonesia kepada seluruh narapidana. Pada perayaan Hari Kemerdekaan ke 70, sebanyak 118 ribu narapidana mendapat remisi "cuma-cuma".
"Remisi dasawarsa, semua narapidana dapat remisi, kecuali hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan yang melarikan diri. Dalam Remisi dasawarsa tersebut tidak ada persyaratan untuk mendapatkannya," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dihubungi, Senin (10/8/2015).
Menurut Akbar, pemberian remisi istimewa ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besarnya remisi itu, tambahnya seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan.
"Mengacu Keppres tersebut, remısı istimewa ini sudah diberikan sejak tahun 1955 dilanjutkan pada tahun 1965, 1975 dan seterusnya hingga saat ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan kebijakan remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan dalam kerangka memberikan stimulus bagi narapidana untuk berkelakuan baik.
"Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan. Dalam tataran yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.