Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah PT Victoria Securities Indonesia, Kejagung Salah Alamat

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2015 |17:13 WIB
Geledah PT Victoria Securities Indonesia, Kejagung Salah Alamat
Ilustrasi Kejaksaan Agung
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding telah menyalahi prosedur terkait dengan penggeledahan yang dilakukan di PT Victoria Securities Indonesia pada Rabu 12 Agustus 2015.

Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim melalui surat yang dilayangkan ke DPR menyatakan, Kejagung harusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Mengingat perusahaan asing itu yang membeli aset BTN melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003.

Sedangkan Victoria Securities Indonesia yang tergabung di grup Victoria Investama bukanlah bagian dari VSIC. Sehingga, penggeledahan tersebut salah alamat.

"Kami tidak ada hubungannya dengan Victoria Securities International Corporation. Perusahaan kami baru didirikan pada 2011," ujar Yangky, Senin (17/8/2015).

Menurut Yangki, hal tersebut bisa dibuktikan melalui akta pendirian perusahaan pada notaris. Kata Yangki, VSIC merupakan badan hukum asing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement