Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Evaluasi Patwal Mobil Pengantin

Polisi Evaluasi Patwal Mobil Pengantin
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Pihak Satlantas Polrestabes Bandung akan mengevaluasi anggotanya yang melakukan pengawalan terhadap rombongan pengantin. Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya pengawalan mobil pengantin yang melawan arus lalu lintas.

"Kita akan evaluasi, sejauh mana urgensinya. Jangan sampai masyarakat banyak yang komplain," ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar beberapa waktu lalu.

Asep mengatakan, pada prinsipnya kepolisian mengacu kepada sejumlah aturan, di antaranya pasal 34 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2008 tentang angkutan jalan. Disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kemudian, ambulan yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement