Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Limpahkan Tersangka Koruptor Dwelling Time ke Kejaksaan

Antara , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2015 |06:30 WIB
Polisi Limpahkan Tersangka Koruptor <i>Dwelling Time</i> ke Kejaksaan
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka Eryatie Kuwandy alias Lusi beserta barang bukti terkait dugaan kasus korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kejaksaan telah menyatakan P21 (lengkap) terhadap berkas tersangka L (Lusi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono.

Penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti berupa dokumen PT GSA yang dipimpin Lusi dan uang tunai 10 ribu Dollar Singapura, 25.000 Dollar Singapura, dan beberapa unit telefon selular.

Mujiyono mengungkapkan, Lusi berperan sebagai pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.

 

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement