JAKARTA - Netizen tidak akan mudah menyampaikan pendapat di media sosial, karena Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat edaran tersebut harus singkron dengan Undang-Undang (UU) yang ada saat ini. Jangan sampai malah berbenturan.
"Serat edaran itu harus singkron dengan tata aturan perundang-undangan," ungkap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Namun, ia meyakini jika Kapolri pasti sudah berkonsultasi dengan para pakar sebelum menerbitkan surat edaran tersebut. "Tentu para pakar sudah mempelajari masing-masing," tuturnya.
Politikus Partai Demokrat juga menyatakan, dengan surat edaran tersebut Kapolri akan dapat mengontrol para netizen di media sosial. Pasalnya, saat ini mereka cenderung mengungkapkan pendapatnya tanpa batas.
"Sehingga semua membawa manfaat yang terbaik," tegasnya.