Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.
Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.
Selain itu, Badrodin juga berharap Surat Edaran itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.
(Fiddy Anggriawan )