JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Polisi pun mengungkap dugaan motif dari terduga penghina itu
“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya, karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Menurut dia, pelaku Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Sementara, penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Facebook yang Diduga Hina Moeldoko
Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card, dan akun Facebook. Saat ini, ia sedang diperiksa intensif oleh penyidik. “Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Himawan.