JAKARTA - Polisi memeriksa tersangka Muhammad Basmi (43) beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko melalui media sosial Facebook.
Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap Basmi karena telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan sendiri sesuai dasar LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020, TP Ujaran Kebencian (SARA) Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Facebook yang Diduga Hina Moeldoko
Setelah penangkapan terhadap Basmi di rumah kost Jalan H Murtado Komplek Tugu Permai Koja, Jakarta Utara, polisi memeriksa sejumlah alat bukti. "Selanjutnya penyidik memeriksa tersangka dan barang bukti 1 Unit Hp Sony Xeria ZX1 compact warna silver 1 simcard Xl dan 1 akun facebook Muhammad Basmi," dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2020).