Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Baca Juga: Polisi Periksa Tersangka Penghina Moeldoko dan Barang Bukti
Berikut posting-an Muhammad Basmi yang dilihat Okezone, ia menyebut Moeldoko sebagai eks purnawirawan jenderal yang berkhianat terhadap bangsa Indonesia dan loyal kepada asing atau komprador.
"SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS
A***ng Ku*a* MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING