Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perhimpunan Pemilik Rusun Bentuk Satuan Badan Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 23 November 2015 |00:05 WIB
Perhimpunan Pemilik Rusun Bentuk Satuan Badan Hukum
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang berbadan hukum, dan memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah akan didukung secara penuh oleh pengembang Apartemen Signature Park.

Rapat Anggota (RUA) pemilik dan penghuni apartemen direncanakan akan digelar pada Januari 2016. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, PT Tiara Sakti Mandiri mempunyai itikad baik untuk memfasilitasi terbentuknya PPPSRS.

"Saat ini, kami hanya merupakan PPPSRS sementara” ucap Kepala Divisi Hukum PT Tiara Sakti Mandiri, Tommy Fahrizal di Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Dalam Pasal 74 Ayat 1 tentang Undang-Undang Rumah Susun, rumah susun mewajibkan pemilik rusun untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement