Oleh karenanya, lanjut dia, PPPSRS merupakan badan hukum yang bertugas untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bersama secara proporsional, dengan para pemilik lainnya dan penghunian yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
"Kami telah mengirimkan undangan RUA kepada Pemilik Unit Apartemen Signature Park, untuk membahas draft ADRT dan RUA yang direncanakan pada Januari 2016 itu, diharapkan berjalan lancar berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan demokratis bagi terbentuknya PPPSRS definitif,”lanjutnya.
Lalu, regulasi Pasal 76 juga menyebutkan tata cara mengurus kepentingan terkait hak dan kewajiban para pemilik, dan penghuni serta pengembang dan badan pengelola diatur dalam ADRT PPPSRS, sehingga para pihak memahami regulasi apartemen tersebut agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat umum.
"Kami menolak aksi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha mencegah terbentuknya PPPSRS defenitif secara demokratis melalui RUA” tutupnya.
(Awaludin)