JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung sudah mengambil handphone (HP) Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
HP itu sebelumnya digunakan sebagai alat untuk merekam pembicaraan tentang kontrak karya PT Freeport, antara dia dengan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Namun, Maroef belum menerima bukti terima alat bukti itu dari intel Jampidsus. Setelah diminta, pihak Kejagung menjanjikan pemberian tanda terima pada malam hari ini.
Mendapati hal itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku aneh jika Maroef belum menerima bukti terima dari penyerahan alat bukti tersebut.
"Aneh kalau Bapak berikan barang tapi tak ada tanda terima. Kami tetap minta tanda terima itu," kata Junimart.