Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Berani Usut Surya Paloh & Prasetyo, KPK Dianggap Bencong

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2015 |13:54 WIB
Tak Berani Usut Surya Paloh & Prasetyo, KPK Dianggap <i>Bencong</i>
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo menuntut KPK untuk mendalami keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait kasus dugaan pengamanan penanganan perkara Dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Jika terbukti KPK segera tangkap Surya Paloh dan HM Prasetyo," teriak tuntutan dalam aksi yang disampaikan oleh Koordinator Aksi, Ello Ahmad, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2015).

Menurut Ahmad, kasus dugaan pengamanan Dana Bansos dinilai masih ada yang belum terselesaikan dimana kasus tersebut diduga melibatkan petinggi partai Nasdem dan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Padahal KPK telah menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti serta mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

"Kami mendesak KPK jangan sampai terlihat seperti bencong dan tidak berani memanggil Surya Paloh," ungkap Ahmad.

Pemanggilan kembali Surya Paloh dan Prasetyo menurut Sorak amatlah penting. Pasalnya berdasarkan fakta persidangan nama Surya Paloh dan Prasetyo disebut-sebut dalam persidangan.

"Mestinya KPK periksa kembali Surya Paloh guna untuk memenuhi kebutuhan pengembangan bukti kasus dana Bansos Sumut kedepan. KPK yang baru harus lebih berani," pungkas Ahmad.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement