JAKARTA - Anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Muncul dugaan pengangkatan Bayu Adhinugroho menyalahi prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo membenarkan bahwa Adhinugroho mendapatkan promosi. Menurut dia, putra orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu sudah diangkat menjadi Koordinator Intel sejak Oktober 2015 sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan, anak Jaksa Agung M. Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto yang dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menabrak prosedur di Kejaksaan.
Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga bahwasanya anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015. (sus)
(Muhammad Saifullah )