JAKARTA - Suasana pembukaan rapat kerja nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) tampak riuh saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut keputusannya soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hak Keuangan dan Administratif. Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan secara keseluruhan RPP tersebut sudah disetujui.
Sebagaimana diketahui, dasar hukum soal hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten diatur dalam PP No. 24 tahun 2004. Namun, dalam peraturan tersebut tak disebutkan soal jaminan kesehatan, kematian, dana pensiun, serta fasilitas lain yang diperlukan anggota legislatif di daerah.
"Sudah disetujui semuanya," kata Jokowi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Namun begitu, para anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten harus lebih bersabar lagi. Sebab, pemerintah tengah melakukan pemotongan anggaran besar-besaran di semua kementerian dan lembaga. Jokowi hanya mengatakan RPP tersebut tinggal ditandatangi oleh dirinya, namun tak disebutkan secara pasti kapan berbagai tunjangan itu bisa dinikmati.
"Pengaturan tunjangan, komunikasi semuanya sudah disetujui, pengaturan jaminan kerja, kematian, kesehatan, dana operasional juga sudah. Tinggal dinomori saja," imbuh dia.
Realisasi RPP ini nantinya akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta kondisi APBN serta APBD masing-masing daerah. Menurut Jokowi peraturan ini sudah semestinya dibuat mengingat selama belasan tahun para anggota dan pimpinan DPRD belum mendapat fasilitas-fasilitas yang patut diterima anggota legislatif.
"Coba dilihat, berapa sih beliau-beliau ini dapatkan. Di daerah, coba dilihat," tukas Jokowi.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.