Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Sebut Ada Mantan Pejabat Tinggi yang Hambat Kasus Ijazah Jokowi, Siapa?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |13:16 WIB
Polda Metro Sebut Ada Mantan Pejabat Tinggi yang Hambat Kasus Ijazah Jokowi, Siapa?
Roy Suryo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada mantan pejabat dan pihak lainnya yang diduga menghambat atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bahwa, proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP.

"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

“Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," lanjutnya.

Dikatakan Iman, meskipun adanya upaya tersebut, kepolisian khususnya jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional dan independen sebagaimana tertuang dalam KUHAP.

"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa memjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ujar Iman.

Di sisi lain, Iman mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar.

"Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ucap Iman.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement