INDRAMAYU – Kar alias Pepeng (30), seorang residivis dibekuk petugas Polres Indramayu,
setelah tepergok sedang beraksi melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pengauban, Kecamatan Lela, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian obat pertanian di Desa Bodas, Kecamatan Tukdana.