Dijelaskannya, penangkapan Kar yang merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu itu berawal saat jajarannya tengah melakukan patroli kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat). Namun dalam perjalanannya, pihaknya mendapati kerumunan massa di Desa Pengauban. Polisi pun yang datang berhasil mengamankan Kar, dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui juka dirinya telah melakukan pencurian di kios pertanian di Desa Bodas, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Agustus 2016 lalu.
"Kami juga mengungkap, kalau pelaku ini adalah residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dan sudah 3 kali masuk LP," kata Eko, Senin (24/10/2016).
Polisi juga menemukan sebilah pisau belati milik pelaku yang diduga kerap dilakukannya untuk aksi kejahatan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan isim atau jimat 3 macam dari dompetnya termasuk sebuah HP dan uang Rp100 ribu rupiah," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)