JAKARTA – Dalam pemberlakuan sistem tilang elektronik atau E-Tilang, Korlantas Polri terlebih dahulu meminta seluruh masyarakat untuk mengunduh aplikasi E-Tilang di ponsel berbasis sistem operasi Android.
"Jika ada pelanggaran dan masyarakat sudah menerima. Misal enggak pake helm kan kasat mata. Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download di appstore aplikasi E Tilang," kata kata Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Setelah aplikasi tersebut berhasil diinstal, nantinya petugas yang melakukan penindakan dan akan memberikan nomer ID tilang kepada pengendara yang terkena tilang.
"Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," ungkapnya