JAKARTA - Episode sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir. Mengingat hari ini, Kamis (27/10/2016) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis kepada alumnus Billy Blue College itu.
"Ya pembacaan vonis oleh hakim. Diagendakan mulai pada pukul 10.00 WIB di PN Jakpus," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestam kepada Okezone, Kamis (27/10/2016).
Menurut Boestam, kliennya itu tak mempunyai persiapan apapun dalam menjalani agenda pembacaan vonis ini. Jessica, tambahnya, tetap bersikap tenang dan menyerahkan seluruhnya kepada sang pencipta.
"Persiapan klien saya tidak ada secara khusus, hanya berdoa kepada Tuhan YME," tutur Boestam.
Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dituntut 20 tahun penjara. Teman kuliah Mirna saat di Australia itu bakal mendengar vonis hakim di sidang episode ke-32.
(Feri Agus Setyawan)