JAKARTA - Otto Hasibuan bersedih mengetahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Namun, mantan Ketua Peradi itu mengaku tak lagi menjadi kuasa hukum Jessica. Pasalnya, keluarga Jessica lebih memilih pengacara lain dalam mengajukan PK tersebut.
"Yang mengajukan PK itu kebetulan bukan saya lagi, (tapi) pengacara yang lain," kata Otto saat dihubungi Okezone, Senin (31/12/2018).
Otto mengatakan bahwa dirinya telah berupaya keras dalam membela Jessica setelah divonis melakukan pembunuhan berencana dengan menabur racun sianida di kopi milik sahabatnya Mirna tersebut.