JAKARTA – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso hari ini mendaftarkan kasasi atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya banding atas vonis 20 tahun penjara Jessica ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hari ini kita akan ajukan kasasi ke MA,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Senin (27/3/2017).
Hingga kini Jessica masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus kopi maut sianida yang merenggut nyawa sohibnya, Wayan Mirna.
Setelah divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Wongso pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, ditolak majelis hakim.
Jessica masih bersikukuh dirinya tak bersalah dan terus mencari keadilan dengan mengambil langkah hukum lainnya yakni kasasi ke MA yang resmi diajukan hari ini.
Kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Boestam, siang ini menyambangi Rutan Pondok Bambu, tempat Jessica ditahan. Ia ingin meminta kliennya dibebaskan karena belum ada surat perpanjangan penahanan.
(Salman Mardira)