Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok, MA Resmi Tolak Upaya Kasasi Jessica Kumala Wongso

Mufrod , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2017 |22:53 WIB
Tok, MA Resmi Tolak Upaya Kasasi Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso, Rabu (21/6/2017). Perkara bernomor 498K/Pid/2017 itu dipimpin majelis hakim Artidjo Alkostar dan Salman Luthan serta Sumardiyatmo sebagai anggota.

"Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar Juru Bicara MA Suhadi dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica awalnya melakukan upaya banding atas kasus es kopi Vietnam yang dicampur sianida, namun ditolak hingga akhirnya melaju ke tingkat kasasi di MA. Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Jessica. (sym)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement