Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Harus Izin Presiden Sebelum Periksa Anggota DPR

Polri Harus Izin Presiden Sebelum Periksa Anggota DPR
Bambang Soesatyo (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo meminta Polri mematuhi aturan dan tata cara pemanggilan anggota DPR yang diatur dalam konstitusi sehingga terjaga sikap saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi masing-masing.

"Saya setuju dan mendukung pendapat Kapolri bahwa anggota DPR itu harus berbicara berdasarkan data dan fakta. Namun pemanggilan anggota DPR itu ada tata caranya sebagaimana diatur dalam UU," kata Bambang di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Ia mengingatkan Polri harus menghargai posisi DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Aturan itu menurut dia yaitu jika ada anggota DPR diduga melanggar aturan maka ada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan menindaknya sesuai tingkat kesalahan.

"Ada aturan ketatanegaraan yang juga harus di hormati, pemanggilan anggota DPR harus seizin presiden," ujarnya.

Hal itu menurut politikus Partai Golkar tersebut, sama ketika ada kapolda atau pejabat tinggi di Polri membuat kekeliruan. Dijelaskannya, Komisi III DPR sebagai pengawas tidak bisa sembarang memanggil pejabat Polri tersebut untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement