JAKARTA - Penyidik Densus 88 tengah berupaya melengkapi berkas perkara kasus penemuan bom panci berdaya ledak tinggi di Bintara Jaya 8, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, penyidik menargetkan akan rampung dalam sebulan berkas perkara tersebut dan dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik itu punya waktu 30x4 hari. Sekarang baru pendalaman untuk melengkapi berkas perkara. Tapi kurang lebihnya tinggal 30 harian lagi berkas perkara tuntas, dan bisa diserahkan untuk melaksanakan sidang," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Sebelumnya, Densus telah menangkap 14 tersangka. Penangkapan berawal pada Sabtu 10 Desember 2016. Diamankan tiga terduga teroris yakni Muhammad Nur Solikin alias Abu Ghurob, Agus Supriyadi alias Agus bin Panut Harjo Sudarmo, dan Diyan Yulia Novi alias Ayatul Nissa Binti Asnawi di Bintara dan bawah Fly Over Kemang.