Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Resmi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Penistaan Pancasila

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2017 |18:50 WIB
Polisi Resmi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Penistaan Pancasila
Habib Rizieq (dok. Antara)
A
A
A

BANDUNG - Polisi resmi menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kasus penistaan Pancasila, setelah tiga kali melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi alat bukti, juga penetapan Rizieq Sihab naikan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/1/2017).

Dikatakannya, setelah kurang lebih tujuh jam gelar perkara ketiga pada hari ini, dari hasil keterangan saksi-saksi maupun bukti dokumen yang dimiliki penyidik Polda Jabar, semua unsur gelar perkara terpenuhi. "Semua unsur diramu di Pasal 154 a KUHP dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik," jelasnya.

Terkait bukti yang menguatkan Rizieq untuk menjadi tersangka, yakni dari keterangan saksi ahli yang menyebutkan adanya unsur yang menguatkan penistaan lambang negara. "Minta waktu seminggu ini untuk kita hadirkan dengan status tersangka," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya tidak melakukan penahanan, sebab, pasal yang diterapkan tak lebih dari lima tahun. "Di sini enggak ada penahanan, Pasal 154 itu 4 tahun dan 320 itu 9 bulan, di bawah 5 tahun enggak ada penahanan. Tapi status tersangka untuk di BAP mudah-mudahan seminggu layangkan pemanggilan," katanya.

Jika nanti ada pelayangan gugatan ke sidang praperadilan, pihaknya mempersilakan pihak Rizieq melakukan hal tersebut. "Silakan, itu mekanisme hukum. Silakan, kita akan terima," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement