Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerindra: Jika Ahok Tak Dicopot sebagai Gubernur, Pemerintah Tak Netral!

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2017 |15:57 WIB
Gerindra: Jika Ahok Tak Dicopot sebagai Gubernur, Pemerintah Tak Netral!
Terdakwa Ahok saat sidang di PN Jakut (foto: Antara)
A
A
A

 

JAKARTA - Masa cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berakhir pada Sabtu 11 Februari 2017. Status Ahok sebagai terdakwa mengharuskannya diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, persoalan ini merupakan ujian bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Bila Ahok tak dicopot sebagai gubernur, maka netralitas pemerintah dalam kasus Ahok dipertanyakan.

"Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok," kata Andre dalam keterangannya, Jumat (10/2/2017).

Untuk itu, sambung Andre, Gerindra meminta sikap tegas pemerintah soal status Ahok di Pemprov DKI. Buktikan bahwa pemerintah netral dan ingat bahwa Jokowi itu presiden rakyat Indonesia bukan presiden bagi Ahok.

Jika Ahok tidak diberhentikan, Presiden dan Mendagri malah berpotensi melanggar aturan. Menurutnya, jelas diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal tersebut menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement