Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Warga DKI Tak Masuk DPT Harus Bawa SIM, Paspor, KK, & Surat Nikah

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2017 |13:44 WIB
Ingat! Warga DKI Tak Masuk DPT Harus Bawa SIM, Paspor, KK, & Surat Nikah
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Mochamad Sidik mengingatkan kepada warga yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk mempersiapkan sejumlah dokumen kependudukan.

Sidik menuturkan, warga Ibu Kota harus membawa SIM, paspor, kartu keluarga (KK), dan surat nikah ke tempat pemungutan suara (TPS). Ia menerangkan, dokumen itu berguna bagi petugas KPPS dalam memverifikasi e-KTP dan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil DKI Jakarta.

"Apabila e-KTP atau suket itu diragukan oleh petugas KPPS, maka kita minta masyarakat menyiapkan dokumen kependudukan berupa KK atau identitas lainnya seperti SIM, paspor, dan surat nikah," kata Sidik di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Ia melanjutkan, ini merupakan salah satu langkah KPU untuk mengakomodasi warga agar tak kehilangan hak pilihnya dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement