Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perhatian! Hari Ini Batas Penerbitan Suket Pilkada DKI Putaran Kedua

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Kamis, 13 April 2017 |09:07 WIB
Perhatian! Hari Ini Batas Penerbitan Suket Pilkada DKI Putaran Kedua
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Mochammad Sidik mengatakan batas penerbitan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan diputuskan H-5 sebelum waktu pencoblosan.

"Kami sepakat H-5, hari Kamis, tanggal 13 April 2017," ujar Sidik saat dihubungi wartawan, Kamis (13/4/2017).

Ia menerangkan, hal tersebut lantaran kesepakatan antara KPU DKI, Bawaslu, Dukcapil, dan masing-masing pasangan calon beserta timnya. Sidik menjelaskan bahwa keputusan itu sudah dipertimbangkan secara teknis, seperti menggandakan dan mendistribusikan ke lapangan, ke saksi, maupun ke panwas dan KPPS.

"Iya karena kita kan paslon keras juga. Akhirnya dua-duanya setuju kok di H-5 itu dengan pertimbangan kan sebenarnya secara teknis mereka ingin mudah menggandakan dan mendistribusikan ke lapangan, ke saksi, ke panwas, maupun KPPS. Saya kira cukup waktulah," papar Sidik.

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyebutkan penertiban suket akan dilakukan H-3 pencoblosan. Namun karena adanya rapat internal oleh penyelenggara, maka diubah menjadi H-5.

Lalu dengan adanya batas waktu penerbitan suket pada H-5, KPU DKI menyatakan bisa mengantisipasi jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak terdaftar di DPT.

"Ya sudah kalau sudah ada kesamaan, sudah positif, bahwa kekhawatiran kita misalnya DPTb kelebihan sampai H-1 seperti putaran pertama mudah-mudahan tersampaikan dengan baik," sambungnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement