JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa bagi-bagi sembako ataupun bagi-bagi uang dan semacamnya yang dilakukan relawan (pasangan calon) paslon tidaklah diperkenankan. Apalagi, sampai relawan mempengaruhi masyarakat untuk memilih atau tak memilih paslon tertentu.
"Paslon (kandidat Pemilihan Kelapa Daerah atau Pilkada DKI 2017) atau tim kampanye, termasuk orang per orang dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang, uang, atau lainnya untuk mempengaruhi agar memilih atau tak memilih calon tertentu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2017).
Menurutnya, bagi yang melakukan politik uang bisa terkena sanksi pidana hukuman penjara 36-72 bulan, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain si pemberi, si penerima juga bisa terkena ancaman pidana. Maka itu, penerima harus menolak pemberian itu dan melaporkannya ke pihak terkait.
"Bagi paslon, kalau Bawaslu berhasil membuktikan dia memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi, memang berat sekali sanksinya," Sumarno.