Dia menerangkan, sanksi itu bisa diberikan asalkan kegiatan pelanggaran itu bisa dibuktikan, telah dilakukan paslon tertentu, begitu juga dengan bukti-buktinya bisa diverifikasi kebenarannya. Sama halnya dengan pasar murah dengan diskon yang kelewat, itu pun tak diperkenankan.
"Kalau murah kan tak masalah, Rp50 ribu jadi Rp30 ribu misalnya, tapi kalau jadinya Rp5.000 atau Rp2.000, itu kan tak boleh. Masyarakat juga jangan terima pemberian-pemberian, tolak, foto untuk bukti, lalu laporkan," jelas Sumarno.
Dia menerangkan, tak hanya paslon nomor urut dua saja, paslon nomor urut tiga Anies-Sansi pun tak dibolehkan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar itu, dengan alasan dan motif apapun.
Masyarakat pun diminta menjaga demokrasi yang sehat, bila ada yang melakukan upaya pelanggaran diminta melaporkannya ke Bawaslu DKI sambil membawa bukti foto atau video untuk ditindak.
"Ini kan menciderai demokrasi kita dan pemilih seolah digadaikan pilihannya hanya dengan sembako murah, itu menghina rakyat. Rakyat itu berdaulat untuk menentukan pilihannya," katanya.
(Abu Sahma Pane)