JAKARTA – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama menilai Undang-Undang tentang Penyelenggaran Pemilu dan Pilkada yang memayungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tidak efisien.
Pasalnya, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menindak langsung pelanggar pemilu di lokasi kejadian. Bawaslu hanya bisa menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, lalu meneruskannya kepada pihak berwenang lain.
Bahkan ketika putusan pelanggaran sudah keluar, Bawaslu hanya mampu kembali kepada fungsinya sebagai pengawas. “Untuk pelaporan, Undang-Undang (UU) kita memang sudah punya aturan yang jelas. Akan tetapi, aturan itu tidak efisien karena setiap tindakan hukum harus dilimpahkan ke polisi. Lalu menuntut keaktifan dari pelapor lagi kepada polisi,” katanya Senin 17 April 2017.
Heroik menjelaskan, seharusnya prosedur pelaporan hingga penindaklanjutan bisa dibuat lebih sederhana. Selain itu, Bawaslu juga harus mampu menjamin keamanan pelapor.
Sebab, semua pelapor pasti punya kekhawatiran jika keselamatannya terancam setelah mengungkap suatu pelanggaran. Di sisi lain, Perludem juga prihatin melihat ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Bawaslu sekarang ini.
Menurut dia, Bawaslu perlu menambah pasukannya. Setidaknya, menambah personel untuk pengawasan di tingkat TPS. Jumlah TPS di Jakarta sendiri lebih dari 13 ribu lokasi.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.