JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai putusan majelis hakim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan masyarakat.
"Ini vonis hakim yang adil. Hakim memutus perkara berdasar prinsip ultra petita, artinya hakim memutus di luar tuntutan jaksa," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, kepada Okezone, Rabu (10/5/2017).
Ahok sempat dituntut setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Hakim menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal penodaan agama.
"Dan yang paling penting lagi majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan Ahok ditahan," pungkas dia.
Setelah divonis, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum dipindahkan ke Rutan Mako Brimbo, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(Salman Mardira)