Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Bebas, Polri: Suatu yang Sangat Biasa

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |18:29 WIB
 Ahok Bebas, Polri: Suatu yang Sangat Biasa
Foto Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya dapat menghirup udara bebas, usai mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Polri pun memandang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan hal yang wajar. Apalagi Ahok sudah menjalani masa tahan selama 2 tahun.

"Itu suatu yang sangat biasa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

 (Baca juga: Ahoker Rayakan Kebebasan Ahok di Kalijodo)

(Baca juga: Ahok Bebas, Ma'ruf Amin: Perlakukanlah sebagai Warga Negara yang Baik)

Jenderal Bintang dua itu memaparkan, apabila seseorang menjadi narapidana karena perbuatan yang sudah dilakukannya maka mereka harus dibina usai diputus oleh pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement