Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Bebas, Polri: Suatu yang Sangat Biasa

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |18:29 WIB
 Ahok Bebas, Polri: Suatu yang Sangat Biasa
Foto Istimewa
A
A
A

 ahok

Lalu, sambung Iqbal, tak ada yang perlu dikomentari lebih jauh soal kebebasan Ahok karena hal tersebut dirasa lumrah sebagai narapidana yang harus keluar sesuai dengan waktu vonis masa tahannya.

"Masyarakat yang berstatus narapidana apabila sudah waktunya, semua warga negara yang berstatus narapidana pasti ada batasan, lepas bebas sesuai mekanisme biasa itu," jelas Iqbal.

 

Sebagaimana diketahui, Basuki Thahja Purnama divonis penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Vonis itu dijatuhkan pada 9 Mei 2017, dan di hari yang sama Ahok langsung ditahan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement