Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teddy Gusnaidi: Publikasikan SMS Hary Tanoe, Justru Jaksa Yulianto Paling Layak Dijerat Pasal 29 UU ITE

Teddy Gusnaidi: Publikasikan SMS Hary Tanoe, Justru Jaksa Yulianto Paling Layak Dijerat Pasal 29 UU ITE
Kasubdit Tipikor Kejagung, Yulianto. Foto dok Sindo
A
A
A

JAKARTA – Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi mengatakan Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto layak dijerat Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya Yulianto meng-capture isi SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan secara sengaja serta tanpa hak mempublikasikan melalui media tanpa seizin Hary Tanoe. Yulianto tampil di media yang bisa ditonton orang seluruh dunia.

“Maka apa yang dilakukan oleh Yulianto sangat klop dengan apa yang tertulis di Pasal 29. Semua unsur sudah terpenuhi!” jelas Teddy dalam pernyataan resminya yang diterima Okezone, Sabtu (1/7/2017).

Ia menilai Hary Tanoe bisa melaporkan Yulianto dengan pasal 29 UU ITE. Apalagi semua bukti rekaman Yulianto sangat lengkap. Karena Yulianto hanya berhak mengeluarkan bukti itu di kepolisian dan pengadilan, bukan di media. Jelas itu tidak bisa dibenarkan.

“Apalagi nomor HP Hary Tanoe terpublikasi di media oleh Yulianto, maka ini bisa dilaporkan dengan pasal pidana yang lain oleh Harry Tanoe. Terlebih jika Hary Tanoe bisa tunjukkan bahwa efek buruk dari Nomor HP-nya yang dipublikasikan oleh Yulianto. Ini kena pasal lagi!” papar Teddy.

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas SMS yang diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto.

Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement