MAKASSAR – Pasca-penetapan tersangka kepada Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pesan singkat (SMS) ke Jaksa Yulianto, dukungan pun terus mengalir untuk Ketua Umum Partai Perindo tersebut. Salah satunya dari sayap Partai Perindo Banggai, Sulawesi Tengah, yang menggelar Debat Publik 'Menakar Unsur Pidana SMS HT ke Jaksa Yulianto'.
Dialog ini menghadirkan praktisi hukum, pengamat, polisi, pengamat politik, dan ahli bahasa. Kegiatan dilaksanakan di Kedai Kopi Dien, Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Rabu 5 Juli 2017 malam.
"Kesimpulan yang bisa kita ambil dalam debat publik malam ini pada babak pertama adalah semuanya tidak sepakat bahwa ada indiksasi pidana dalam kasus Pak Hary Tanoe. Bahkan oleh narasumber praktisi hukum pidana dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada unsur pidana," kata Rahman Sawiru, ketua DPD Pemuda Perindo Banggai, Sulteng.
Meski begitu, Rahman dan pengurus lainnya tetap menghargai keputusan hukum yang sedang berjalan. Ia pun yakin kasus ini akan berhenti lantaran tidak cukup bukti.
"Pastinya kasus Pak Hary Tanoe akan di-SP3-kan karena tidak memenuhi beberapa alat bukti yang memenuhi unsur pidana," pungkas Rahman Sawiru.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.