LAMPUNG TIMUR - Aparat Kepolisian Resor Lampung Timur membekuk HBA (19), pembegal FM (13). Dalam kejadian ini, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Humas Polres Lampung Timur Iptu Agus Sutanto mengatakan, pelaku pembegal remaja itu ditangkap pada areal perladangan Desa Purwosari, Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, Selasa 11 Juli 2017 lalu.
"Korbannya FM, remaja 13 tahun beralamat Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dan tersangka yang ditangkap bernama HBA (19) alamat Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur," kata Iptu Agus menjelaskan di Lampung Timur, Jumat (14/7/2017).
Kejadian pembegalan itu terjadi pada Jumat (23/6), saat itu korban FM sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri di Jalan Ir Sutami, Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik dan diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
Korban pun dimintai tolong untuk diantarkan pulang, namun sesampainya di jalan korban diberhentikan dan memaksa meminta sepeda motornya.
"Pelaku mengancam akan menembak korban apabila sepeda motor tidak diberikan, dan korban dibawa ke perladangan, diikat dengan menggunakan kain, selanjutnya sepeda motor berikut ponsel milik korban dibawa kabur oleh kedua orang pelaku tersebut," kata Iptu Agus lagi.
Korban ditemani ayahnya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Sekampung, dan salah satu pelaku akhirnya dapat ditangkap polisi dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning nomor polisi BE 4229 PU.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.