MAKASSAR – Hati-hati menulis di media sosial. Seorang pria di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, berinisal H (32) ditangkap polisi karena menulis status di Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat, meski awalnya dia hanya bermaksud iseng.
Pria itu tak menyangka jika status isengnya berbuntut panjang dan ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kejadian berawal saat H melalui akun bernama @Ancha Evus, pada Sabtu 16 Juli 2017 malam, menulis status iseng di Facebook. Ia menulis bahwa Kota Mamuju berstatus Siaga 1, karena ada kasus mutilasi terhadap Martha. Di akhir tulisannya, ia baru mengungkap bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari marthabak telor.
Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum. "Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tetsebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," kata Rifai, Senin (17/7/2017).
Dalam statusnya, H menuliskan:
MAMUJU siaga 1