JAKARTA - Indonesia akan memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2017 besok. Bertepatan dengan peringatan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyerukan masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Indonesia masuk darurat perlindungan anak.
KPAI mencatat, selama kurun waktu lima tahun antara 2012-2016, kasus kekerasan anak mencapai 23.858, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Komisioner KPAI Jasa Putra memaparkan tiga ranking teratas dari puluhan ribu kasus kekerasan anak tersebut.
"Tiga terbesarnya yang pertama persoalan anak berhadapan hukum, kedua pengasuhan alternatif. Ketiga pendidikan," kata Jasa dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, yang harus dibenahi bukan saja soal regulasi, tetapi juga praktik perlindungan anak di lapangan. Menurutnya, salah satu yang utama adalah menumbuhkan kesadaran orang-orang di sekitar anak, baik keluarga, sekolah maupun lingkungan sekitar.