JAKARTA - Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus beras. TW diduga telah melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.
"Menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang kemudian menjabat direktur di PT IBU," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian memeriksa 15 orang saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Martinus menjelaskan TW dianggap harus bertanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan. Penyidik sudah menggerebek salah satu lokasi penyimpanan beras tersangka.
Namun, polisi masih belum bisa memparkan lebih dalam peran dari TW. Pasalnya, siang ini akan dilakukan jumpa pers untuk perkembangan kasus ini. "Nanti kami sampaikan lebih lanjut. Siang ini kami gelar konferensi pers," ujar Martinus.