JAKARTA - Periswa tabrakan kereta Bintara yang menewaskan 139 orang 19 Oktober 1987 lalu sangat sulit dilupakan mantan Penanggung Jawab Kereta Api (PPKA) Stasiun Sudimara, Jamhari.
Bagaimana tidak, paskaperistiwa itu kehidupannya menjadi hancur berantakan. Jeruji penjara, pemotongan gaji, pemecatan, dan hilangnya uang pensiun ia dapatkan.
Usai kejadian tabrakan Bintaro, Jamhari ditahan dan diputus Pengadilan Negari Jakarta Selatan 10 bulan. Keluar penjara, tahun 1988 Jamhari kembali bekerja sebagai petugas KA, tapi hanya mendapatkan setengah dari gajinya Rp120 ribu.
Uang Rp60 ribu didapatkannya dari tahun 1988 hingga 1994. Kemudian tahun 2006, ia mendapatkan SK Menteri Perhubungan yang memecat dirinya secara hormat. Sejak dipecat hingga tahun 2007 ini dia tidak mendapatkan uang pensiun sama sekali.
"Menurut PP 32 tahun 1979Â pemberhentian secara hormat harus dapat pensiun," tegas pengacara publik LBH Jakarta, Gatot saat jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Mendut, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
Mulai tahun 1996, dibantu LBH Jakarta, Jamhari mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan. Pihak Dephub tidak puas, tahun 1997 mengajukan banding ke PTUN, baru tahun 1999 diputus Jamhari menang, kemudian mengajukan Kasasi di MA, tahun 2006 MA menangkan Jamhari kembali.
Mendampingi Jamhari yang mengalami kesulitan pendengaran, advokat LBH Jakarta, Gatot mengimbau kepada Departemen Perhubungan untuk merealisasikan keputusan Mahkamah Agung.
"Kita meminta Dephub secara sukarela memenuhi kewajibannya yang merupakan hak Pak Jamhari yang saat ini kondisinya sangat menyedihkan," katanya.
Awalnya, Gatot mengaku sudah mengundang pihak Dephub ke LBH Jakarta, tapi mereka mengaku akan mengundang ke Dephub dalam waktu dekat.
Selain itu, Ia juga menyindir Mahkamah Agung yang terlalu lama memutuskan kasus, seperti yang dialami Jamhari, dari tahun 1999-2006. Bahkan Jamhari juga baru tahu tanggal 13 November 2007 lalu melalui PTUN DKI Jakarta.
"Artinya selama 11 tahun Pak Jamhari memperjuangkan kasusnya, 8 tahun mengendap di Mahkamah Agung," pungkasnya.
(Syukri Rahmatullah)