PEKANBARU - Seorang narapidana kasus pencabulan yang telah di vonis 5,6 tahun penjara tewas di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Pihak keluarga menuding korban meninggal akibat penganiayaan aparat kepolisian.
Napi yang tewas adalah Alfin Sahputra (29), warga Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau. Alfin tewas pagi tadi, Kamis (22/11/2007) sekira pukul 05.00 WIB di kamar kelas III A Lapas Pekanbaru, Jalan Lembaga.
"Saya menduga suami saya meninggal dengan cara tidak wajar, karena saya melihat punggungnya dan kepalanya luka lebam. Luka itu nampaknya luka lama yang dialami suami saya. Saya yakin dia meninggal karena lukanya yang parah sewaktu di Polsek Sukajadi," terang Anis (29), istri korban saat ditemui okezone.
Alfin yang menjadi terpidana kasus pencabulan dua anak SD pada Agustus lalu, dengan hukuman 5,6 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia baru menjalani 10 hari masa hukuman di Lapas Pekanbaru.
Berbeda dengan Anis, pihak LP Pekanbaru menilai Alfin meninggal karena sakit perut.
Sementara kepolisian belum bisa memastikan penyebab sebenarnya kematian Alfin. Meski begtiu, pihak kepolisian siap memeriksa anggotanya jika terbukti menganiaya korban.
"Kita akan selidiki kasus ini. Jika anggota saya terbukti menganiaya pasti kita akan proses anggota saya. Kita tunggu hasil visum dari dokter," terang Kapolsek Sukajadi AKP Sapta Marpaung.
(Nurfajri Budi Nugroho)