JAKARTA - Persidangan kasus Yayasan Supersemar berlangsung sengit dan tegang. Saksi ahli yang diajukan tim jaksa pengacara negara (JPN) ternyata dipertanyakan kompetensinya oleh tim kuasa hukum mantan Presiden Soeharto.
Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Soenarni memberikan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/12/2007).
Ritme persidangan yang seharusnya mendengarkan keterangan Soenarni sebagai ahli, justru berbalik arah. Soenarni justru terus menerus diuji kompetensi dan keahliannya oleh OC Kaligis dan M Assegaf.
Bahkan, OC sempat melontarkan pertanyaan dalam bahasa Belanda. Tapi, doktor hukum dari USU itu langsung meminta agar pertanyaan tersebut diulang. "Apakah hukum untuk yayasan itu berasal dari hukum adat atau Belanda?" tanya OC. "Belanda," jawab Soenarni.
Melihat saksi yang diajukannya terpojok, JPN Dachmer Munthe pun langsung memotong perdebatan itu. "Dia (Soenarni) itu kesini kedudukannya untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Bukan diuji kompetensinya!" samber Dachmer. "Kita kan ingin mengetahui apakah dia layak atau tidak untuk dihadirkan sebagai ahli," balas OC.
Suasana pun semakin tegang, ruang sidang yang dipenuhi pengunjung nyaris hening hanya terdengar suara Ketua Majelis Hakim Wahjono yang seakan melerai. Selain itu, kuasa hukum Soeharto juga mempertanyakan jawaban Soenarni yang dinilai tak konsisten. Seperti misalnya bahwa pendirian suatu yayasan itu tidak diperbolehkan mencari untung atau profit. Tapi, hanya untuk kepentingan sosial, agama, dan kemanusiaan.
"Yayasan juga memiliki saham di beberapa perusahaan dan ada keuntungannya. Itu boleh atau tidak?" tanya pengacara Soeharto lainnya, M Assegaf. "Boleh! Sepanjang itu tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan, untuk menunjang kegiatan yayasan dan tidak menyimpang. Itu diperbolehkan," papar Soenarni.
Puncak ketegangan terjadi ketika OC Kaligis, menanyakan kedudukan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Soenarni memperlihatkan jawaban yang dinilai membingungkan.
Tiba-tiba OC menyindir, "Kalau ngga tahu, ngga usah sok tahu!". Dachmer pun langsung memotong, "Itu namanya penghinaan. Anda tahu tidak, dia itu doktor". OC pun langsung menimpali pernyataan Dachmer. "Saya juga doktor, tapi saya tidak sok tahu," balasnya. Tidak tinggal diam, Dachmer langsung menyerang balik, "Kalau anda doktor, anda saja yang jadi saksi ahli," kesalnya. Â
Persidangan pun langsung ditenangkan oleh Wahjono. Lalu, ketenangan itu pun diakhiri pernyataan Soenarni. "Saya dihadirkan kesini untuk memberikan keterangan sebagai ahli," singkatnya.
(Ismoko Widjaja)