DENPASAR - Kasus perebutan aset kembali mengemuka antara Pemkab Badung dengan Pemkot Denpasar. Kali ini dua pemerintah daerah hasil pemekaran tahun 1992 berebut lahan terminal kargo seluas empat hektare di Jalan Galunggung, Denpasar Selatan.
Pihak Pemkab Badung menuding Pemkot Denpasar menyerobot aset lahan miliknya seluas dua hektare. Hal ini terbukti dengan telah disertifikatkannya status tanah ini atas nama Denpasar.
"Sebagian lahan Terminal Kargo milik Badung. Dulu kesepakatannya akan ada koordinasi mengenai dokumen tanah setelah pembangunan selesai. Faktanya, lahan itu sudah diklaim sebagai milik Denpasar secara keseluruhan," ujar Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Badung, Gde Nuraida, Jumat (29/2/2008).
Kasus ini berawal dari adanya kesepakatan tukar guling lahan milik Pemkab Badung di Lapangan Pekambingan dengan lahan milik pemkot Denpasar di Terminal Cargo saat pemekaran wilayah.
Lapangan Pekambingan seluas dua hektare ditukarkan dengan lahan di Terminal Kargo yang total luasnya empat hektare. Pertimbangannya, demi efektivitas pelayanan publik. Hal ini disebabkan karena Lapangan Pekambingan berada di wilayah Denpasar.
Dalam perjalanannya, dokumen tanah tukar guling ini tidak segera ditindaklanjuti. Akibatnya, kini ke dua pihak saling klaim kepemilikan aset Terminal Kargo.
"Badung tidak tahu diuntung. Saat itu kita yang menelusuri aset terminal kargo. Jika tidak aset ini akan hilang karena sertifikatnya sudah atas nama pribadi. Di sisi lain Pemkab Badung tidak peduli," ungkap Ketua Pansus Aset DPRD Denpasar Pande Sudhirta.
Kendati demikian, dia menawarkan pertemuan membahas persoalan ini. Namun semangatnya demi efektivitas pelayanan publik.
"Jika dilandasi ego memperebutkan aset maka akan terus runyam," tukasnya.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Denpasar I Ketut Mister mengatakan sudah menghubungi pihak Pemkab Badung untuk mengklarifikasi tuduhan ini. Namun, hingga hari ini belum ada jawaban resmi.
"Saya sudah koordinasi dengan Kabag Tapem Badung untuk memperjelas masalah ini," urainya.
Pada saat bersamaan, tarik ulur lahan Lapangan Lumintang antara dua pemerintah daerah ini juga belum kelar. Hingga hari ini pihak Priopinsi Bali belum memutuskan siapa yang akan diberi wewenang mengelola aset yang berada di wilayah Denpasar ini.Â
(Nurfajri Budi Nugroho)