MUI Tak Bisa Paksa Bread Talk

, Jurnalis
Selasa 08 April 2008 11:20 WIB
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa memaksa manajemen roti Bread Talk untuk memperpanjang sertifikasi kehalalannya. Tidak ada legalitas yang melindungi MUI untuk melakukan itu.

"Karena belum ada UU-nya. Saat ini, pengajuan halal itu dilakukan sukarela. MUI tidak bisa melakukan pemaksaan," ujar anggota Komisi VIII DPR, DH Al Yusni, kepada okezone, Selasa (8/4/2008).

Menurutnya, hal yang bisa dilakukan MUI sebatas memberikan pernyataan kepada publik bahwa sertifikat halal yang pernah diberikan MUI pada September 2005 telah kadaluarsa. "Selebihnya MUI tidak punya hak," ungkapnya.

Sebelumnya, MUI menyerukan kepada masyarakat untuk mewaspadai kehalalan roti Bread Talk. MUI menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas kehalalan produk yang master franchise di Indonesia dipegang PT Talkindo Selaksa Anugerah itu. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya