Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Kasus FHUI, MUI : Kekerasan Seksual Verbal Maupun Fisik Tak Dapat Dibenarkan Agama

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |03:12 WIB
Soroti Kasus FHUI, MUI : Kekerasan Seksual Verbal Maupun Fisik Tak Dapat Dibenarkan Agama
Soroti Kasus FHUI, MUI : Kekerasan Seksual Verbal Maupun Fisik Tak Dapat Dibenarkan Agama (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). 

Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral, maupun hukum. 

"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata Siti Ma'rifah dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026). 

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Siti Ma'rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual. 

Menurutnya, FH UI juga sudah tepat melakukan proses investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan.

"Dari hasil investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum," ujarnya. 

Namun, Siti Ma'rifah mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut. Mereka juga bisa direhabilitasi apabila kecanduan pornografi. 

Siti Ma'rifah juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan. 

"Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," ungkapnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement