Tanggapi Gugatan Saritem, Kapolda Jabar Terserah Pengadilan

Robby Sanjaya, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2008 22:20 WIB
Share :

BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji menanggapi positif sikap Ny Dede Rostika menggugat Polda Jabar, Polwiltabes, dan Polresta Bandung Barat ke Pengadilan Negeri terkait tewasnya Anang Sumanang sesaat setelah ditahan di Mapolsekta Andir Kota Bandung 10 April.

"Sebagai warga negara, dia memiliki hak untuk menggugat siapapun termasuk kepolisian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada  pengadilan," ujar Susno kepada wartawan usai membuka Pendidikan Pembentukan Brigadir di SPN Jalan Kol Mastoeri Cisarua Kab Bandung Barat, Jumat (2/5/2008).

Menyinggung gugatan pemohon tentang cara penangkapan korban oleh Satuan Dalmas yang dinilai menyalahi fungsi, Kapolda menyatakan, tindakan yang dilakukan petugas saat itu bukan menangkap tapi mengamankan korban.

"Cara petugas mengamankan antara orang yang mabuk dan tidak, tentu berbeda. Petugas tidak akan bertindak, sebelum ada perbuatan. Pengamanan itu dilakukan justru atas permintaan pihak keluarga. Karena istrinya (Ny Dede) telah dipukuli," tegasnya.

Tindakan pengamanan tersebut timpal Susno, justru untuk melindungi keluarga korban yang dianiaya Anang, karena dalam kondisi mabuk.

"Anang sendiri tewas karena overdosis akibat pengaruh minuman alkohol yang mungkin terlalu berlebihan. Saat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong," paparnya.

Jadi terangnya, tindakan petugas dirasakan tidak ada menyalahi aturan yang berlaku. Jika pihak keluarga korban keberatan dengan cara pengamanan yang dilakukan, memang sudah menjadi haknya untuk menggugat.

"Hanya masalahnya, gugatan pemohon atas kerugian material terhadap kepolisian sebesar Rp10. Di mana harus mencari nilai uang pecahan Rp10 di jaman sekarang. Tapi itu tetap menjadi hak pemohon dan kami menghargainya. Sepenuhnya kami serahkan di pengadilan nanti," tukasnya.

Sementara, dalam sidang lanjutan di PN kemarin, pemohon (Ny Dede) menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Polda Jabar Kompol Ine Suryani. Dalam eksepsi pihak termohon disebutkan, gugatan pra-peradilan dari Ny Dede tidak mendasar dan tidak dapat diterima, termasuk gugatan Pemohon sebesar Rp10 dinilai terlalu berlebihan dan prosedural.

"Operasi simpatik yang dilaksanakan saat itu berdasarkan perintah Kapolda. Pengamanan dari aparat sudah lazim untuk penertiban. Selain itu, pengamanan terhadap Anang dilakukan atas laporan laporan istri korban sendiri kepada polisi untuk mengamankan suaminya," jelasnya di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi eksepsi Termohon, Pemohon langsung mengajukan duplik. Ny Dede melalui kuasa hukumnya, Ebeneser menyatakan,  bahwa Pemohon tidak pernah melaporkan penganiayaan yang dilakukan Anang terhadap Pemohon.

"Tidak ada lapoan dari klien kami kepada polisi. Hal itu mengada-ada," tegas Ebeneser.

Menurutnya, pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian terlalu berlebihan karena hal tersebut hanya berdasarkan pada kejadian cekcok mulut semata.

"Keributan antara suami dan istri saja sampai diperlukan pengamanan yang diperlukan penangkapan," tegasnya.

Replik ini juga langsung ditanggapi dengan Duplik oleh Termohon. Dalam Dupliknya, Termohon tetap pada jawabannya semula, bahwa pengamana sudah berdasarkan prosedur.

"Penangkapan itu adalah hal biasa yang sering dilakukan pihak Dalmas dalam mengamankan Pigub dan personilnya hanya 20 orang, jadi tidak benar kalau dikatakan berlebihan," terang Ine.

Sidang akan dilanjut  pada Senin 5 April mendatang, dengan agenda pengajuan bukti dan saksi oleh masing-masing pihak.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya